ADVERTISEMENT

Indonesia dan Brunei Bahas Pembaruan MoU Penempatan TKI

Selasa, 28 Januari 2014 07:21 WIB

Share
Indonesia dan Brunei Bahas Pembaruan MoU Penempatan TKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Untuk memberi kepastian hukum kepada tenaga kerja Indonesia dan pengguna, pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam Menteri bahas pembaruan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia. Pembahasan pembaruan MoU tersebut dilakukan Menteri Tenaga Kerja da Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Excelency Pehin Udana Khotib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin Bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Senin (27/1). "Secara umun kerangka acuan untuk perubahan MoU yangt ditetapkan kedua negara pada 2008 telah disepakati. Oleh karena itu kita berharap pembaruan Mou ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini, " kata Muhaimin. Sama dengan negara penempatan lain, lanjut Muhaimin, nota kesepahaman tersebut memuat tentang pengaturan waktu istirahat PLRT (penata laksana rumah tangga), pengaturan one day off, serta hak pegang paspor. Pemerintah Indonesia, dalam draft MoU tersebut juga mengusulkan besaran gaji minimum TKI, adanya hari libur (one day off per week), adanya jam istirahat atau pembatasan jam kerja, passpor yang boleh dipegang atau dibawa oleh TKI, akses komunikasi dengan perwakilan RI maupun keluarga TKI, adanya uraian tugas TKI yang jelas, dan cara penyelesaian perselisihan. Ia menambahkan, pihak Brunei harus menyesuaikan persyaratan perekrutan melalui agen pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). “Saat ini Brunei sudah ada aturan untuk penggunaan agen dalam merekrut PLRT. Sebelumnya perekrutan dilakukan secara perorangan. Ini yang harus disikronkan,” jelas Muhaimin. Menurutnya, Brunei Darussalam kini menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Saat ini ada sekitar 67913 TKI yang bekerja di sana. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 45% TKI bekerja di sektor formal seperti di sektor industri, perkebunan, dan anak buah kapal. Selebihnya yang 55% adalah pekerja di sektor informal, antara lain penata laksana rumah tangga dan sopir. Saat ini, lanjutnya, ribuan peluang kerja di Brunei Darussalam untuk sektor formal masih terbuka di antaranya untuk bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi, serta kesehatan dan bidang kehutanan.(Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT