Komnas HAM Periksa Bukti Chat di 10 HP Terkait Tewasnya Brigadir J, Semakin Terang Benderang

Jumat, 5 Agustus 2022 21:58 WIB

Share
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (foto: rika)
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (foto: rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa percakapan di 10 handphone ((HP) yang diserahkan Polri untuk menelusuri jejak digital seputar percakapan terkait kematian Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, sepuluh handphone yang disita itu telah diperiksa secara detail. 

Penyidik Komnas HAM melacak percakapan di sepuluh handphone tersebut untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan terkait tewasnya Brigadir J.

"Ada 10  BP ya yang sudah diproses setelah itu kami periksa satu-satu, ya satu-satu makanya itu juga ketika ada permintaan untuk menunda (pemeriksaan hasil uji balistik) pada hari Rabu akhirnya kami juga setujui," ungkap Anam, di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap10 HP handphone tersebut dilakukan secara detail. 

Tetapi, dia menolak membeberkan nama pemilik HP yang diperiksa Komnas HAM untuk menelusuri percakapan di dalam HP yang terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

"Jadi memang cukup detail tadi di diberikan dari satu-satu HPnya, apa isinya apa substansinya apa. Ini persis seperti yang beberapa waktu yang lalu kami minta termasuk juga beberapa HP itu dari 10 itu yang juga kami minta," katanya.

Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Polri terus mengalami kemajuan. Realita peristiwa yang hendak diungkap juga kian hari kian menunjukkan kemajuan. Karenanya, dia berharap proses itu segera selesai.

"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Joshua ini semakin lama semakin terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memastikan bahwa pemeriksaan hasil uji balistik peluru terhadap pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan pihak Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar