JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menghentikan kasus penimbunan bansos yang terjadi di area tanah lapang, Sukmajaya, Depok. Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express,” kata Endra, kemarin (4/8/2022).
Ia pun membeberkan beras seberat 3,4 ton yang ditanam merupakan beras yang sudah rusak.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan penyelidikan terkait kasus bansos yang ditimbun sudah dihentikan.
"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan,” katanya.
Mendengar berita itu, Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris, menuturkan pendapatnya terkait kasus bansos yang ditimbun telah diberhentikan.
Pengacara kondang itu mengaku kaget mendengar kasus beras ditimbun telah diberhentikan. Ia bertanya kepada salah seorang wartawan kapan pernyataan tersebut dilontarkan.
"Siapa mengatakan?,” ujarnya.
“Polda (Metro Jaya),” jawab si wartawan.
“Hah? Kapan dia menyatakan?,” kata Hotman menunjukkan ekspresi kaget.
“Barusan, Pak,” kembali menjawab pertanyaan Hotman Paris.
Hotman pun kembali melontarkan pertanyaan sembari menyisipkan candaannya.
“Kalau kasus enggak lanjut honor gue gimana ini?,” ujar Hotman.(*)