BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Bogor mengamankan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil melakukan ungkap kasus Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi," ucap Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Sabtu (27/8/2022).
Pengungkapan ini, kata Siswo, dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, terdapat kegiatan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar dan Pertalite pada Jum'at (26/8/2022).
"Kami pun langsung berupaya mendatangi pelaku berinisial DM dikediamannya di Kampung Cibedug Girang, Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja," tuturnya.
Lebih lanjut, Siswo mengatakan, Anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan pertalite.
"Setelah itu Kanit dan Anggota Unit Tipidter melakukan penyidakan terhadap rumah yang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,' terangnya.
Ditemui di lokasi, DM alias Z berhasil diamankan Satreskrim Polres Bogor. "Kemudian kami membawa diduga pelaku ke Polres Bogor untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan DM, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 Drum kapasitas 200 liter berisikan Solar dan 11 Drum kosong, 18 Jerigen berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite, 1 unit mobil Isuzu putih bernopol B 9242 KQC untuk pengangkut solar berkapasitas 1900 liter,
Kemudian ,1 unit mobil suzuki hitam F 8180 HD berisikan 8 drum kosong, 1 unit mobil kijang super berisikan 5 Jerigen kosong, 1 kempu berkapasitas 1000 liter kosong, terdapat 2 selang atau Nozel dan terdapat 2 Alkon yang ditemukan.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilkum Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pickup atau truk engkel yang sudah di modifikasi tangkinya ke beberapa drum," ucapnya.
Atas perbuatannya, DM dipersangkakan dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ke dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Panca)