ADVERTISEMENT

Kesaksian Sekda Kabupaten Bogor Berbalik Lemahkan Dakwaan JPU KPK Terhadap Ade Yasin

Kamis, 4 Agustus 2022 15:36 WIB

Share
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Bandung, tadi malam. (Billy)
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Bandung, tadi malam. (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Burhanudin menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhanudin.

Menurut Burhanuddin, tidak semua temuan BPK itu berkaitan dengan korupsi. "Jangan selalu diartikan ada temuan itu terindikasi korupsi. Misalnya, ada keterlambatan pajak dari dinas atau pengembalian dana yang belum terlaksana, kan itu juga temuan yang bisa kami tindaklanjuti," jelas Burhanuddin.

Ia juga secara tegas menyatakan, pernyataan terdakwa Ihsan yang mengaku melaporkan potensi disclaimer kepada Bupati Bogor sebelum adanya pemeriksaan dari BPK. 

"Diperiksa saja belum, kok disebut disklaimer. Kami semua kerja, apalagi tiga tahun kebelakang kami diterpa bencana dan pandemi. Kalau disklaimer kami menyalahi prosedur keuangan dong. Ini aneh," kata Burhanuddin. (Billy Adhiyaksa)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT