TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang di ciduk Polsek Balaraja usai membacok tetangganya sendiri.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan M seorang pria warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang telah membacok tetangganya yakni MM (49) untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami," katanya, Kamis (4/8)
Yudha menjelaskan kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban yang sedang tidur, hingga terbangun.
“Kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," ucapnya.
Yudha juga menjelaskan saat keduanya berkelahi, seorang saksi yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan saksi Ikon untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari untuk menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ungkapnya.
Setelah membacok korban, pelaku langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah begitu saja.
"Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian korban diantar kerabatnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.
“Setelah mendapat laporan petugas langsung berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi dirumah kerabatnya,".
Saat ini diketahui pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Balaraja.
"Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)