ADVERTISEMENT

Dua Suporter Persib Dipukul Pakai Stik Golf, Dua Hari Kemudian Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 4 Agustus 2022 22:02 WIB

Share
Dua oknum supporter Persija yang menjadi pelaku pengeroyokan disertai tindak pidana pencurian, dengan inisial JR dan MF dihadirkan di Polda Metro Jaya.
Dua oknum supporter Persija yang menjadi pelaku pengeroyokan disertai tindak pidana pencurian, dengan inisial JR dan MF dihadirkan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID

Jajaran Subdit Resmob Direktorarlt Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, meringkus dua orang oknum supporter klub sepak bola Persija Jakarta, atau yang lebih dikenal dengan sapaan The Jak Mania.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, kedua pelaku dengan inisial JR (22) dan MF (22), diringkus Kepolisian di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Jadi untuk kejadiannya ini terjari pada hari Senin (25/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Kemudian insiden pengeroyokan ini bermula saat pelaku bersama sejumlah pendukung Persija melakukan sweeping, usai laga Persija melawan Chonburi FC di Jakarta Internasional Stadium (JIS)," kata Agung dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Mantan Kapolsek Cimanggis itu melanjutkan, dari keterangan pelaku, pelaku mengaku hendak melakukan sweeping karena mendapatkan informasi bahwa pendukung klub sepak bola Persib Bandung akan melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang pasca menonton tim kebanggaannya di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Sesampainya di lokasi, para tersangka langsung menyerang korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh," ujar Agung.

"Untuk korban berinisial AF yang diketahui sebagai suporter klub sepak bola Persib," sambungnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JR mengaku memukul korban menggunakan stick golf ke arah kepala. Sementara pelaku MF dan sejumlah suporter Persija yang tidak dikenalnya, mengambil dua unit ponsel di bagasi sepeda motor korban yang ditinggal pergi usai diserang.

"Korban dipukul menggunakan stick Golf. Sehingga berlari mengamankan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya," ungkap Agung.

Kini, pelaku MF dan JR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tatang Suherman
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT