ADVERTISEMENT

Beras Bantuan Presiden Ditimbun, Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris, Lagi Pikir-pikir Laporkan Pemilik Tanah

Kamis, 4 Agustus 2022 21:43 WIB

Share
Pengacara Hotman Paris sedang menyampaikan rencana kliennya JNE untuk melaporkan pemilik tanah tempat beras bantuan presiden ditimbun
Pengacara Hotman Paris sedang menyampaikan rencana kliennya JNE untuk melaporkan pemilik tanah tempat beras bantuan presiden ditimbun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Pengacara kondang Hotman Paris masih memikirkan ingin melaporkan balik atau tidak atas pencemaran nama baik, setelah diketahui bahwa kasusnya tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. 

Menurut Hotman, dirinya sedang  memikirkan pencemaran nama baik dan juga mempertimbangkan untuk lapor  atau perdata kepada R. 
“Karena kasus ini adalah fitnahan kasus perdata kepemilikan tanah, digeser menjadi seolah sengketa bantuan presiden, itu membohongi rakyat indonesia harus nya kalian tulis besar-besar itu membohongi rakyat indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (3/8/2022).

Adapun duduk perkara kasus tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan beras bansos presiden yang terkubur di dalam tanah. Kasus tersebut membawa pihak pengantar ekspedisi JNE Conneting. 
“JNE hanya meminta izin untuk membuang di sana soal siapa kepemilikanya kita hanya minta izin dengan yang jaga, kita dikasih ya okeh-okeh ajah gitu loh jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum,” ujar Hotman dalam Koferensi Pers, Kamis (3/8/2022).

Total Beras keseluruhan sebanyak 6.199 Ton, sedangkan yang rusak hanya 3,4 ton atau sekitar 0,05 persen, kurang dari setengah persen karena rusak.
“Karena beras yang di buang tersebut beras milik JNE yaitu beras yang sudah rusak sedangkan beras yang gantinya sudah di beli oleh JNE dengan cara honor JNE di potong yang kemudian beras yang baru dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya. 

 


“Oknum inisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan dia sudah bermasalah atas tanah tersebut, mangkanya di fitnalah pihak JNE untuk menaiki kasus tanah dia tersebut,” ujar nya.

Pihak JNE dan Hotman Paris sedang memikirkan secara matang untuk kembali menggugat atas pasal pencemaran nama baik atau secara perdata (Cr 01)

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Contributor: Rizki
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT