ADVERTISEMENT

Diperiksa 7 Jam Terkait Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Serahkan ke Penyidik

Kamis, 4 Agustus 2022 17:50 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Provos. (Foto : poskota/zendy)
Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Provos. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Irjen Ferdy Sambo usai sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan pantauan Poskota di lokasi, Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.05 WIB. Kurang lebih selama 7 jam ia diperiksa penyidik sebagai saksi.

Ia keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat oleh sejumlah ajudan dan anggota Provos yang bertugas.

"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Irjen Ferdy Sambo, Kamis sore.

Kemudian, ia tak mau merinci terkait pemeriksaan penyidik kepada dirinya. Ia hanya menyebutkan seluruh kasus ini diserahkan ke Timsus dan penyidik Bareskrim Polri.

"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," kata dia.

Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pantauan wartawan di lokasi, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 09.56 WIB. Ia datang dengan di kawal ketat beberapa anggota Provos.

"Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," ujar Sambo.

Adapun pemeriksaan Ferdy Sambo guna menjadi saksi terkait laporan keluarga Brigadir Yosua soal dugaan pembunuhan berencana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT