JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas tiga pilar wilayah Pulogadung, Jakarta Timur melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak warga yang bertikai terkait tembok yang menutup akses jalan tetangga di Jalan Gading Raya, RT 11/10, Kelurahan Pisangan Timur.
Adapun tiga pilar yang turut memediasi kedua pihak berseteru yakni Widya (45), selaku warga yang membuat tembok dan tetangganya, Anisa (40) yang terdampak tembok itu, yakni Polsek Pulogadung, Koramil 04/Pulogadung, dan pihak Kecamatan Pulogadung.
"Kami tiga pilar, dari Polsek Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Koramil Pulogadung, beserta RT dan RW melakukan mediasi," kata Kanit Intelkam Polsek Pulogadung, Iptu Imam Rohadi di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Kata Imam dari mediasi itu diketahui Widya berencana memberikan akses jalan yang ditembok tersebut.
"Sementara ya, nanti ke depannya akan dikembalikan ke semula. Itu harapan kita semua," turut Imam.
Widya pun selaku pihak yang menembok akses jalan itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah dia buat.
"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan ini tetapi keputusan pada awalnya akumulasi dari beberapa tahun yang lalu termasuk nekat ya melakukan ini mungkin kejam kalau kata YouTube," ungkap Widya.
Widya sengaja membangun tembok tersebut lantaran kesal dengan perilaku keluarga Anisa.
Ia menyebutkan, keluarga Anisa sering mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor kepada dirinya.
Widya mengklaim, lokasi tembok itu berdiri masih masih berada di atas tanahnya, sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjutnya pendirian tembok itu sudah diusulkan ke pihak kelurahan sejak 12 Juli 2020. Pada Jumat (29/7/2022), tembok sudah berdiri.