Miris, Asal Tidak Menuntut Gaji Tahun Ini, Bupati Serang Siap Serahkan SK PPPK Guru

Rabu, 3 Agustus 2022 20:06 WIB

Share
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (ist)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru yang telah lulus seleksi Tahun 2021. 

Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SK tersebut, yakni dengan menyerahkan surat pernyataan di atas materai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini.

“Untuk P3K (guru) jadi gini saya sudah menerima dari BKPSDM terutama sudah menerima dari yang lulus tes P3K, dari 500 orang lebih mereka sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak menuntut gaji di tahun 2022 ini," ujar Tatu dalam keterangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Karenanya, Tatu mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyampaikan kepada 1.682 guru yang lulus tes P3K kenapa Pemda Kabupaten Serang tidak bisa mengeluarkan SK P3K. 

Sebutnya, hal itu lantaran terbentur dengan penggajiannya karena tidak ada anggarannya dalam APBD Tahun 2022. "Jadi kalau ada anggarannya ya kita ngapain musti nahan SK," tegasnya. 

Untuk saat ini, Tatu juga menyebutkan sudah sekitar 500 orang lebih yang sudah membuat dan menyerahkan surat pernyataan perorangan di atas materai untuk menerima SK, namun siap untuk tidak menuntut gaji selama Tahun 2022.

"Kita sampaikan yang 500 sekian ini mau membuat pernyataan surat pribadi di atas materai, yang lainnya ini mereka secara kelompok itu kami tidak bisa (mengeluarkan SK). Jadi harus orang perorangan, karena namanya perjanjian orang perseorangan, secara hukumnya kan orang per orang yang mengikat itu secara hukum," terangnya.

Lebih jelasnya, Tatu menegaskan, jika para guru yang lulus tes P3K namun tidak membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai atas kesiapannya tidak menuntut gaji tidak akan diberikan SK P3K nya. 

"Jadi kalau yang tidak membuat perjanjian orang perorang tidak kami serahkan SK nya, karena sekali lagi karena tadi kita belum punya anggaran di tahun ini," tandasnya.
 
Meski demikian, Tatu memastikan pada APBD Tahun 2023 mendatang untuk gaji P3K guru sudah di anggarkan yang menelan mencapai Rp98 miliar dalam setahunnya. 

"Insya Allah tahun depan kita anggarkan, ini karena miskomunikasi Kementerian dengan pemda, kami tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan jadi kami tidak menganggarkan. Untuk tahun depan Insya Allah ada," ucapnya memastikan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar