Nah Lho! Kasih Keterangan Berubah-Ubah, Saksi KPK Pucat Saat Dibantah Kuasa Hukum Ade Yasin

Rabu 03 Agu 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin.(Ist)

Ilustrasi Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin.(Ist)

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin pada perkara dugaan suap auditor BPK RI.

Lima orang PNS yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty.

Kemudian, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.(*)

Berita Terkait
News Update