ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Roy Suryo malah Pamer Ikut Kegiatan Otomotif, Umat Buddha Pertanyakan Keadilan

Rabu, 3 Agustus 2022 13:57 WIB

Share
Roy Suryo asyik berswafoto dengan komunitas otomotif meski telah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. (foto: ist)
Roy Suryo asyik berswafoto dengan komunitas otomotif meski telah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha, Herna Suntana, mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang tak menahan pakar telematika, Roy Suryo yang jadi tersangka dalam kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Herna mengatakan, tak ditahannya Roy Suryo dalam sengkarut kasus ini, menjadi suatu tanda tanya besar terkait penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Bahkan, viralnya foto Roy Suryo yang tengah mengikuti kegiatan dengan komunitas otomotif, ujar Herna, menjadi suatu bentuk bagaimana ketimpangan hukum di Indonesia terlihat jelas.

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh undang-undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Herna menyampaikan, ia melihat adanya perbedaan penerapan hukum di institusi Kepolisian kala umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama.

"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ucapnya.

Menurut Herna, langkah Kepolisian yang tidak menahan Roy Suryo dinilai menciderai rasa keadilan. Namun, Herna sebagai kuasa hukum pelapor tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum.

"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek, tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan kepada bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY tersebut. Dalam hal ini, penyidik menganggap Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlaku. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT