Enteng Banget! Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMPN 06 Bekasi Bilang Cuma Iseng, Korban Dicabuli di Apartemen

Rabu 03 Agu 2022, 09:38 WIB
PD (30) pelaku pelecehan seksual terhadap siswi di SMPN 06 Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

PD (30) pelaku pelecehan seksual terhadap siswi di SMPN 06 Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pelecehan seksual terhadap siswi di SMPN 06 Kota Bekasi, PD (30) yang telah ditangkap Polisi, mengaku hanya iseng melakukan tindakannya.

Dengan memakai baju oranye tahanan reserse kriminal Polres Metro Bekasi Kota, kepala PD tertunduk sambil mengatakan alasan singkat melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di SMPN 6 Kota Bekasi.

"Bukan mengincar ya, tapi disangka pembelaan, orang awalnya saya iseng doang," ujar PD dihadapan wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Pelaku mengaku, ia pun telah memiliki keluarga dengan dikaruniai satu orang anak.

Pelaku yang merupakan pegawai administrasi di SMPN 6 Kota Bekasi yang ditugaskan di perpustakaan, sejak tahun 2013.

Dengan tindakannya tersebut melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Kini ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"(Iya saya) menyesal," pelan suara PD dengan kepala tertunduk.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, korban dari pelaku PD berjumlah tiga orang/siswi.

"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini. Sehingga mereka baru masuk di SMU kelas 1," ujar Kombes Hengki.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2022, yang berlokasi di Apartemen Lagoon Pekayon Bekasi Selatan.

Modus pelaku membujuk rayu korbannya dengan skema pinjam meminjam buku perpustakaan. Korban dan tersangka yang melakukan komunikasi melalui chatting di aplikasi WhatsApp. 

Pelaku tak segan mengirimkan sticker genit berkonotasi gambar sensual. Dan dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengajak ngobrol.

"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.

Polisi kini menjerat tersangka pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update