ADVERTISEMENT

Anies Ubah Nama RSUD di Jakarta, PSI Beberkan 15 Kelurahan di DKI Belum Memiliki Puskesmas

Rabu, 3 Agustus 2022 23:56 WIB

Share
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Kritisi Pemprov DKI
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Kritisi Pemprov DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

Pasalnya, ada yang lebih urgensi dari pada perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yaitu, keberadaan Puskesmas di setiap Keluraha di Jakarta.

"Ada urgensi yang lebih besar di bidang kesehatan salah satunya keberadaan puskesmas di DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra, Rabu (3/8/2022).

Politikus PSI ini membeberkan, sebanyak 15 Kelurahan di Ibu Kota belum memiliki Puskesmas dan sekitar 15 kelurahan lain masih tidak memiliki lahan tetap untuk Puskesmas sehingga masih mengontrak.

"Dalam masa jabatan Gubernur Anies sejak 2017, pembangunan puskesmas di kelurahan-kelurahan ini tidak dikejar. Padahal, puskesmas penting sebagai akses layanan utama masyarakat di wilayah," sindir Anggara.

Selain itu, dikatakan Anggara, bahwa Puskesmas juga berperan penting dalam upaya promotif preventif. 

"Menurut saya jangan fokus ke hal-hal seremonial dulu sebelum yang esensial selesai," cetusnya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga turut menyoroti fasilitas kesehatan di Kepulauan Seribu yang saat ini hanya terdapat Rumah Sakit Daerah Tipe D.

"Pak Anies juga seharusnya punya perhatian terhadap masyarakat Kepulauan Seribu yang belum memiliki rumah sakit dengan fasilitas lengkap karena masih tipe D sehingga saat butuh tindakan tertentu harus dilarikan menyebrang ke darat," tandasnya.

"Kami menyayangkan prioritas-prioritas penting ini tidak terselesaikan selama masa jabatan Pak Anies," pungkas Anggara menambahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT