ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS! Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan, Polisi : Penyidikan Tidak Berhenti Disini Saja

Rabu, 3 Agustus 2022 23:14 WIB

Share
Bharada E diperiksa di Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok. Poskota)
Bharada E diperiksa di Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di Rumah Kadiv Propam Polri non aktif kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rabu (3/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Bharada E.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan tersangka," kata Brigjen Andi kepada awak media di Bareskrim Polri.

 

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan dan turut serta. "Dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," tambahnya.

Timsus bentukan Bareskrim Polri ini sudah memeriksa 42 saksi yang melibatkan rumah Jendral Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyidikan tidak sampai di Bharada E saja. "Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti disini saja," ungkapnya.

Seperti diketahui tragedi penembakan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan menewaskan Brigadir J  terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua. (*/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT