ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Banding UMP, Anies Baswedan: Pertimbangan Faktor Perekonomian

Senin, 1 Agustus 2022 15:38 WIB

Share
Pemprov DKI Jakarta ajukan banding UMP. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Pemprov DKI Jakarta ajukan banding UMP. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor lain, agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas.

"Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," tutur Anies.

Saat ditemui usai rapat paripurna di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022), Anies juga mengatakan bahwa apabila pembagian hasil pertumbuhan setara, maka akan ada pembangunan yang berkualitas.

Ia biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan.

"Dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," ujar Anies.

Anies memaparkan, pengembalian atas manfaat ekonomi tersebut harus setara antar setiap faktor setiap produksi itu.

Seperti yang diberitakan Poskota sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk ajukan banding putusan PTUN pada Rabu (27/7/2022). 

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia berharap upaya banding yang diajukan pihaknya tidak gagal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT