Bharada E Sudah Datang ke LPSK, Jalani Asesmen Psikologis, Istri Irjen Ferdy Sambo Hingga Kini Belum Bisa Dimintai Keterangan

Minggu 31 Jul 2022, 20:54 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, (ist) 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, (ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada E yang berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J, sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, untuk menjalani asesmen psikologis. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan Bharada E datang pada Jumat (29/7/2022) lalu. Asesmen psikologis itu berjalan kurang lebih selama empat jam.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00," ungkap Edwin, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, Bharada E sudah bertemu dengan jajaran LPSK guna meminta permohonan perlindungan. 

"Sebelumnya LPSK juga telah bertemu dengan Bharada E pada tanggal 13 juli, Bharada E pertama kali mengajukan permohonan pada LPSK," tuturnya.

Sementara itu untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum bisa dimintai keterangan dengan alasan masih terguncang secara psikis. 

"Ibu P masih belum (dimintai keterangan)," ujar Edwin. 

Dikabarkan sebelumnya, menurut polisi Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di kediaman rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigjen J tewas ditembak Bharada E, karena diduga melakukan pelecehan dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dari dalam kamar istri Irjen Sambo berteriak, sehingga menarik perhatian Bharada E yang tengah berada di lantai dua rumah tersebut.

Ketika ditegur, Brigjen J melepaskan tembakan. Sehingga terjadi baku tembak, dan Brigjen J meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuh.

Namun kasus ini berkembang menjadi dugaan pembunuhan berencana sebab dinilai ada kejanggalan atas kematian Brigadir J. 

Bahkan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir J kini sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan. 

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut. (Ardhi) 
 

News Update