ADVERTISEMENT

Asik! Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Siap-siap Pindahkan Saldo hingga 5 Agustus 2022

Minggu, 31 Juli 2022 16:24 WIB

Share
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet.

Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.

Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game.

Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.

Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain, sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar 'SE Terdaftar' ke 'SE Dihentikan Sementara'.(*)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT