Asik! Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Siap-siap Pindahkan Saldo hingga 5 Agustus 2022

Minggu 31 Jul 2022, 16:24 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Pemblokiran ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet.

Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.

Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game.

Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.

Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain, sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar 'SE Terdaftar' ke 'SE Dihentikan Sementara'.(*)

 

Berita Terkait

News Update