ADVERTISEMENT
Minggu, 31 Juli 2022 16:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet.
Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game.
Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain, sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar 'SE Terdaftar' ke 'SE Dihentikan Sementara'.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT