"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua dilakukan karena adanya permintaan keluarga. Sebab pihak keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.
Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi. (Zendy)