Soroti Perlindungan Hukum, IAI dan BBPOM Beri Pemahaman Hak-hak Apoteker
Jumat, 29 Juli 2022 19:53 WIB
Share
Seminar Hybird Regulasi dan Prosedur Perlindungan Hukum Bagi apoteker. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama Balai Besar Pangawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyoroti perlindungan hukum bagi apoteker. Hal ini diungkap dalam Seminar Hybird Regulasi dan Prosedur Perlindungan Hukum.

Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, mengatakan, apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggungjawab. Sebab, kata dia, permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama. 

"Dimulai dari penyidikan, penyelidikan di Kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain," kata Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Juli 2022.

Dalam seminar ini, Yunus juga turut memberikan materi Konstruksi Hukum Penanganan Perkara pidana yang meliputi cara membedah kasus meliputi kronologis, saksi, bukti sampai dasar hukum sehingga akan jelas dan terang dalam melihat suatu perkara. 

Maka dari itu, dikatakan Yunus, IAI akan memberikan pendampingan hukum kepada para apoteker yang memiliki masalah hukum yang terkait praktik kefarmasian. 

Sementara itu, Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Irjenpol Sumadi mengungkapkan strategi dalam menghadapi praktik kriminalisasi praktek Apoteker di Fasilitas Kesehatan. Topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan dan penyitaan. 

"Hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak. Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidaksengajaan ataupun karena kelalaian," ujarnya.

Diketahui, seminar itu khusus membahas topik mengenai regulasi. Sehingga, apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak hak para anggota dan didampingi advokat IAI apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian. 

Adapun yang turut hadir dalam seminar ini yaitu Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Irjenpol Sumadi, Kepala BBPOM di Denpasar I Made Bagus Geramata dan Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida Bima Anjasmoro dan juga ratusan peserta IAI baik online ataupun offline. (aldi)

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -