ADVERTISEMENT

BPOM Serang Amankan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp3,7 M, Sejak Januari 2022

Sabtu, 30 Juli 2022 06:40 WIB

Share
Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil saat menunjukkan produk kosmetik ilegal. (foto: haryono)
Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil saat menunjukkan produk kosmetik ilegal. (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengamankan makanan dan obat ilegal senilai Rp 3,7 Miliar di Kota Tangerang. 

Obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama kurun Januari hingga Juli 2022.

Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil mengatakan dari tiga kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 292 produk makanan dan obat ilegal. 

"Nilai ekonominya Rp3.782.861.651. Kami mengungkap tiga kasus tersebut di Kota Tangerang," ujar Faizal saat konferensi pers di halaman Kantor BBPOM Serang, Jumat (29/7/2022).

 

Ia mengungkapkan, tiga kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal. 

Kemudian, tindak pidana sarana produksi dan distribusi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tindak pidana sarana produksi dan distribusi kosmetik ilegal. 

"Semuanya ada di Kota Tangerang. Terhadap ketiga perkara tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan," ujar Faizal. 

Para pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar" kata Faizal. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT