JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu tersangka penyelewengan dana yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin telah penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan pantauan Poskota, Ahyudin tiba di depan Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.15 WIB. Ahyudin tiba bersama tim kuasa hukumnya Pupun Teuku Zulkifli dengan mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya.
Ahyudin menyebut, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin kepada wartawan.
Kendati, Ahyudin belum merinci secara detail saat wartawan menanyakan perihal dirinya bakal ditahan. Dia mengatakan, dia akan menghargai segala keputusan penyidik.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata dia.
Dittipi deksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.
"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.
Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Zendy)