Dikhawatirkan Kabur, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri

Kamis 28 Jul 2022, 12:20 WIB
Ahyudin selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT menjadi salah satu yang dicekal bepergian ke luar negeri. (Foto: Ist)

Ahyudin selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT menjadi salah satu yang dicekal bepergian ke luar negeri. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempat orang tersangka kasus penyelewengan dana yayasan ACT itu belum dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," tukas Nurul.

Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Selanjutnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers.

Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.

"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (zendy)

Berita Terkait
News Update