Siang Bakda Salat Jumat, Siap-Siap Polisi Akan Lakukan Hal Ini untuk Bos ACT

Jumat 29 Jul 2022, 10:56 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat tersangka kasus korupsi dana ACT akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keempat tersangka itu akan diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Jumat (29/7/2022) bakda salat Jumat.

"Nanti siang setelah salat Jumat," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Jumat (29/07). 

Andri mengatakan semua tersangka akan dipanggil ke Mabes Polri. Namun ia tak memastikan apakah semua tersangka tersebut akan hadir pada hari ini atau tidak.

"Iya semua," kata Andri. 

Andri enggan membeberkan apakah para tersangka bakal langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.

Di sisi lain, pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, juga tidak banyak memberikan komentar soal pemeriksaan hari ini. Ia hanya mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada. 

"Siap menjalani siap pasang bendera perjuangan," ujar Pupun. 

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT.

Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.

"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).

Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
News Update