ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Juli 2022 19:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Autopsi ulang tersebut dilakukan para ahli dan yang berwenang, yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).
“Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” tambahnya.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengungkap kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT