Bawa-bawa Akhirat, Habib Bahar Bin Smith Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Netizen: Ancaman Kadrun Klo Dihukum Balasannya Akhirat

Jumat 29 Jul 2022, 10:06 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Ist).

Habib Bahar bin Smith. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntutnya hukum 5 tahun penjara.

Bahar pun emosi hingga melampiaskan kemarahannya itu dengan mengingatkan jaksa bahwa kelak akan di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

 

Terhadap tuntutan hukuman Habib Bahar itu pun menjadi trending topik di media sosial (medsos) twitter. Bahkan hingga Jumat (29/7/2022) pagi, sebanyak 26 ribu netizen terlibat dalam pembahasan tersebut.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menanyakan Kadrun yang dihukum selalu melakukan ancaman balasan akhirat . Mengingat, Bahar sendiri apakah sudah pernah menghadiri pengadilan akhirat hingga bertemu malaikat Atid.

"Ancama Kadrun klo dihukum.... tidak ada yang lain yaitu balasan di akhirat," tulis satu netizen pemilik akun @alexrtham878, sebagaimana dikutip Poskota.co.id, Jumat (29/7/2022).

Pemilik akun Jaya selalu NKRI ikut menanggapi , menurutnya sekalipun mereka sudah dapat bidadari surga namun tidak satupun kadrun lebih dulu ke akhirat.

 

"Padahal kan juru kunci syurga..... yg ditembak aja ditangisin kayak pahlawan, padahal mereka udah wik-wik enak sama 72 bidadari masing-masing orang di syurga mereka.... kadrun sehat?," tulisnya.

Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang digelar Kamis (28/7/2022) diwarnai ketegangan.

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara atas kasus terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pendukung marah saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Dalam kalimat menggebu-gebu, Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT. ()

Berita Terkait
News Update