Yong diduga memperkosa ART Indonesia yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada tanggal 7 Juli tahun 2019 lalu.
Pada tahun 2020, Pengadilan Federal telah mengizinkan banding Yong untuk mentransfer kasus dari Pengadilan Sesi ke Pengadilan Tinggi dan Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada 7 Desember 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.