ADVERTISEMENT

Perkosa ART Asal Indonesia, Politikus Malaysia Ini Dihukum 13 Tahun Penjara dan Dua Cambukan

Kamis, 28 Juli 2022 10:25 WIB

Share
Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong. (Foto: The Star)
Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong. (Foto: The Star)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara bagian Tronoh, Perak, Paul Yong Chio Kiong, bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong karena bersalah melakukan pemerkosaan.

Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur pada Rabu (27/7/2022).

Sebagaimana dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal mengajukan pembelaan yang masuk akal.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip The Star pada Kamis (28/7/2022).

“Ini adalah kasus di mana pepatah 'harap pagar, pagar makan padi' (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.

Kemudian, ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Kendati demikian, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan mereka akan mengajukan banding.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT