ADVERTISEMENT

Keras! Mantan Narapidana Ingatkan Roy Suryo Nasi di Penjara Nggak Enak, Ferdinand Hutahaean: Siapkan Mental Ya!

Kamis, 28 Juli 2022 18:59 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan Ferdinand Hutahaean (Foto: diolah dari Google)
Kolase foto Roy Suryo dan Ferdinand Hutahaean (Foto: diolah dari Google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali menyentil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Mantan Politikus Demokrat itu ingatkan Roy Suryo bahwa nasi di penjara itu tidak enak. Ferdinand Hutahaean, yang merupakan mantan narapidana itu, mengatakan pada mantan rekan separtainya untuk menyiapkan mental.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sang mantan Menpora disebut akan diperiksa pada hari ini.

 

Penetapan tersangka ini terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme tersebut dinilai menghina agama Buddha dan kepala negara.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan hari ini, Kamis (28/7/2022), adalah lanjutan pemeriksaan sebelumnya terhenti akibat kondisi kesehatan Roy Suryo.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, keputusan penahanan Roy Suryo akan disampaikan penyidik usai pemeriksaannya selesai.

 

Terkait ditahan atau tidaknya Roy Suryo, Zulpang mengatakan bahwa ini sepenuhnya wewang penyidik. Nantinya keputusan itu akan disampaikan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT