Mantan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas ini menambahkan uang palsu buatan pelaku begitu mendekati kemiripan dengan uang asli pecahan Rp.100 ribu.
"Jika dilihat kemiripan dengan uang asli 80 persen. Kedua pelaku AM dan RG mempunyai keahlian membuat uang palsu oleh pelaku O didalam Lapas Paledang yang terlebih dahulu pernah di tangkap Polres Metro Depok pada tahun 2007 setelah bebas kembali mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.
Sementara itu dari tangan para pelaku, lanjur AKP Hendra, anggota berhasil menyita barang bukti peralatan cetakan uang palsi yakni dua unit Laptop merek Acer, dua unit printee merk Epson L30110 hitam, hardisk dua unit, enam belas botol tinta warna, mouse, keyboard, cutter joyko, dan kerta uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan berat 7 Kg sebanyak 1550 lembar atau Rp.155 juta.
"Kita juga menyita lima unit hp merk vivo, dan strawberry untuk digunakan para pelaku memesan uang palsu dengan nomor yang sudah dikenal sehingga tidak membuat curiga," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawaban ketiga pelaku, AKP Hendra mengenalan para pelaku dengan Pasal 55jo 244 pasal 245 dan pasal 36 ayat 1,2, 3, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dengan sengaja menjalankan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini terungkap dengan ada laporan warga di kawasan Harjamukti mendapatkan uang palsu saat membeli di warung," tutupnya. (Angga)