Buron Selama Sebulan, Akhirnya Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur di Kawasan Kebayoran Lama, Jaksel Berhasil Diringkus Polisi

Rabu 27 Jul 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi begal payudara. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi begal payudara. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Hal ini dilakukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Setelah itu, korban di lakukan Visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Guna meguatkan bukti dari insiden tersebut.

“Sore langsung ke RSCM,” katanya.

Dalam kesempatanya, N mengaku geram dengan perbutan pelaku terhadap anaknnya.

Sayang, pelaku sudah lebih dulu kabur, setelah Ali mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi," kata N.

Perihal aksi pelaku terhadap korban  apakah sempat melakukan ancaman atau iming-iming, N mengaku tidak mengetahui lebih jauh.

Lantaran korban saat ditanya selalu menangis.

“Kalau diancam nggak tahu, soalnya bocahnya habis kayak gitu tuh ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi,” tutupnya. (zendy)

Berita Terkait
News Update