ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Juli 2022 20:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini diliput media nasional dan internasional, memicu diskusi soal kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di Tiongkok, serta kritik atas sistem hukum negara tersebut yang kerap gagal melindungi korban, dan mudah memaafkan pelaku kekerasan.
KDRT tidak diterima sebagai alasan perceraian sampai 2001 ketika Tiongkok merevisi undang-undang perkawinannya.
Tiongkok lalu mengesahkan undang-undang larangan KDRT pada 2015 yang mencakup larangan kekerasan psikologi dan fisik.
Perdebatan terkait kekerasan terhadap perempuan dan ketimpangan gender masih berlanjut di Tiongkok sejak kematian Lhamo. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT