ADVERTISEMENT

Ngeri! Kasus Brigadir J Diurus Kapolri, Jenderal Andika Perkasa, Hingga Jenderal Dudung, Ruhut Sitompul: Mengaku Sajalah Kalian Semua! Presiden Sudah Tahu

Selasa, 26 Juli 2022 20:00 WIB

Share
Kolase foto KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: ist.)
Kolase foto KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Selain itu, ada dua perwira tinggi polisi lainnya yang dicopot yakni Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatann Kombes Budhi Herdi Susianto.

Penonaktifan tiga perwira tinggi Polri dari jabatannya itu adalah terkait kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adapun penonaktifan itu disebut guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus adu tembak itu.

Diketahui, saat ini kasus kematian Brigadir J telah naik ke tingkat penyidikan. Selain itu, pada Rabu (27/7/2022) besok dikabarkan jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diautopsi ulang.

 

Saat ini area makam Brigadir J yang terletak di Sungai Bahar, Muaro Jambi telah disterilkan jelang pelaksanaan autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). 

Selama proses autopsi nanti, salah satu perwakilan keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan terlibat untuk melihat secara langsung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada 7 hingga 10 dokter forensik yang merupakan tim gabungan dokter dari Polri, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSCM dan Dokter Forensik dari beberapa Universitas.

Adapun, PDFI juga telah menunjuk salah satu dokter dari TNI untuk ikut mengautopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (frs)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT