ADVERTISEMENT

Syarat Wajib Pengurusan Bantuan Sosial Santunan Kematian, Ini Syaratnya

Selasa, 26 Juli 2022 19:13 WIB

Share
Vaksinasi booster. Ahmad Tri Hawaari
Vaksinasi booster. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Depok, mulai 26 Juli 2022, sudah diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian (Sankem).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022.

Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” katanya saat Poskota menglansir situs resmi portal Pemerintah Kota Depok, Selasa (26/7/2022) siang.

Madjri menuturkan pada saat pelayanan Sankem, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini.

Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Terpisah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem.

Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT