ADVERTISEMENT

Demi Menguak Tabir Kasus Brigadir J, Jendral Andika Perkasa Sebut TNI Kirim Dokter Senior yang Kompeten Jelang Autopsi Ulang

Selasa, 26 Juli 2022 17:00 WIB

Share
Kolase foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)
Kolase foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Demi menguak tabir kasus Brigadir J yang sampai saat ini masih menyimpan tanda tanya, Polri mengatakan akan melakukan autopsi ulang jenazah korban pada Rabu (27/7/2022).

Seorang dokter forensik dari TNI berinisial F disebut ikut dalam tim dokter gabungan dari pihak eksternal Polri untuk ikut mengautopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa sekaligus menitipkan pesan kepada Dokter F untuk menjaga nama baik institusi TNI dengan bekerja secara profesional serta memprioritaskan objektivitas.

 

"Saya menitipkan pesan, jaga kredibilitas, jaga integritas kita. Intinya keilmuan, objektivitas harus jadi prioritas," ujar Andika Perkasa, dikutip dari JPNN.com, Senin (25/7/2022).

Mantan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut  bahwa nama Dokter F sendiri dipilih oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia untuk dilibatkan.

"Mereka sudah memilih, salah satunya adalah dokter TNI," kata Jenderal Andika Perkasa.

Panglima TNI sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak mengarahkan untuk menentukan siapa dokter yang bergabung. Andika Perkasa menepis kecurigaan adanya intervensi dalam proses autopsi ulang Brigadir J.

 

Sementara, Jenderal Andika Perkasa juga mempersilahkan jika PDFI ingin mengambil dokter lagi dari pihak TNI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT