ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri: Ada 10 Perusahaan Cangkang ACT untuk Muluskan Penyelewengan Dana Sumbangan Masyarakat

Selasa, 26 Juli 2022 13:25 WIB

Share
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan beberkan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi cangkang kasus penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kata Whisnu, perusahaan yang menjadi cangkang yayasan ACT itu berjumlah 10 perusahaan yang diduga sudah terafiliasi oleh yayasan.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Adapun kesepuluh perusahaan tersebut yakni, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Kemudian, ada 6 turunan perusahaan dari PT Global Wakaf Corpora. Perusahan turunan itu, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Kemudian, kesepuluh perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Hanya saja, Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata dia.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan cangkang ACT.

Dia menyebut, perusahaan cangkang tersebut sengaja dibuat para petinggi ACT untuk memuluskan pencucian uang.

Dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT