Mantan Pengacara Indah Harini Ungkap Fakta Baru Kasus Salah Transfer BRI

Senin 25 Jul 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Henri menuduh Prasetyo merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan kerap membantu Ketua KAI tersebut dalam menangani berbagai perkara. 

Henri memaparkan bahwa ketika dirinya berinisiatif mencari alamat Tergugat III, terkait agenda sidang di PN Jakpus tanggal 7 Juli 2022 lalu, ia justru mendapat informasi kalau Prasetyo sudah lama kenal dengan suami Indah Harini.

"Sehingga Prasetyo diduga sudah tahu akan kasus ini. Diduga kuat ini bukan salah transfer, tapi sudah ada skenario bagaimana uang itu masuk ke Indah Harini dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Henri Kusuma dalam pernyataan tertulisnya.

“Bahwa dari fakta tersebut, sangat menguatkan argument bahwa kami sudah dikondisikan untuk dijebak dalam kasus klien, dengan menggunakan operasi intelijen yang biasa dilakukan oleh Prasetyo dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Henri dalam pernyataannya.

“Bahwa dari fakta tersebut kami menduga kuat Para Tergugat, suami klien, dan bahkan klien kami sendiri (Indah Harini), diduga mengetahui permufakatan jahat ini, meskipun klien Kami telah bersumpah tidak terlibat dalam kasusnya,” kata Henri. 

Melalui pernyataan tertulisnya tersebut, Henri menyangkal pernyataan Erman Umar di berbagai media massa yang mengatakan tidak pernah mengenal Tergugat III (Prasetyo). 

"Hal tersebut adalah kebohongan yang nyata, kami pernah melihat Erman Umar beserta keluarganya sangat akrab dengan Prasetyo di Restoran Hotel Alana Sentul City,” kata Henri.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan, memang Erman Umar tidak mengambil alih klien, tapi klien yang kembali ke pengacara aslinya," tambahnya.

“Jika kami mengetahui adanya permufakatan itu, kami tidak mau membela Indah Harini. Kami pantang membela yang salah, kami hanya membela kebenaran. Kami akan terus dalami kasus ini sehingga terkuak kebenarannya," pungkas Henri. (Bu)

Berita Terkait
News Update