Kacau! Pengacara Brigadir J Bawa-bawa Nama Ahok dan Istrinya dalam Perkara, Kuasa Hukum BTP Tak Terima!

Senin 25 Jul 2022, 19:49 WIB
Kolase foto pengacara Brigadir J, Kamaruddin dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: ist.)

Kolase foto pengacara Brigadir J, Kamaruddin dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi, kala membahas kasus tembak menembak antar polisi yang menewaskan kliennya.

Terkait pernyataan pengacara Brigadir J bawa-bawa nama Ahok dan Istrinya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak terima dan menyebut itu sebagai bentuk pencemaran nama baik atau fitnah kepadanya.

Sebelumnya diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyinggung kasus perceraian Ahok dan mantan istrinya Veronica Tan, hingga kemudian menikah dengan Puput Nastiti Devi yang merupakan ajudan Veronica Tan. Hal itu ia sampaikan ketika diwawancara terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin itu juga beredar di media sosial. Akun TikTok @beritayoutubee adalah salah satu akun yang mengunggah potongan wawancara itu pada Kamis (21/7/2022)

Dalam pernyataannya soal isu perselingkuhan antara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamaruddin mengatakan bahwa ia belajar dari kasus perceraian Ahok.

Kamaruddin mengatakan bahwa Ahok menuding mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.

"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu, dikutip pada Senin (25/7/2022).

 

Namun, Kamaruddin mengatakan ketika Ahok sudah dipenjara, dirinya lantas membuat janji perkawinan dengan ajudan Veronica Tan, yakni Puput Nastiti Devi.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kliennya menyatakan bahwa ini adalah fitnah.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022)

Dilansir dari CNN Indonesia, Ramzy mengatakan bahwa Ahok pertama kali mengetahui video penyataan pengacara Brigadir J pada Minggu (24/7) malam.

 

Ramzy mengatakan bahwa Ahok sempat menanyakan apakah penyataan Kamaruddin itu bisa digolongkan sebagai sebuah tindak pidana. Kuasa hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta pun mengiyakan pertanyaan kliennya.

Oleh karena itu, Ramzy menuntut pengacara Brigadir J untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, kuasa hukum Ahok akan menarik masalah ini ke ranah hukum.

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penyataan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," katanya.

 

Adapun, kedatangan Ramzy hari ini adalah untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait masalah pernyataan pengacara Brigadir J itu.

Ramzy mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk potongan video tersebut, untuk melaporkan Kamaruddin.

"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengatakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," tutur kuasa hukum Ahok. (frs)

Berita Terkait
News Update