ADVERTISEMENT

Kacau! Pengacara Brigadir J Bawa-bawa Nama Ahok dan Istrinya dalam Perkara, Kuasa Hukum BTP Tak Terima!

Senin, 25 Juli 2022 19:49 WIB

Share
Kolase foto pengacara Brigadir J, Kamaruddin dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: ist.)
Kolase foto pengacara Brigadir J, Kamaruddin dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi, kala membahas kasus tembak menembak antar polisi yang menewaskan kliennya.

Terkait pernyataan pengacara Brigadir J bawa-bawa nama Ahok dan Istrinya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak terima dan menyebut itu sebagai bentuk pencemaran nama baik atau fitnah kepadanya.

Sebelumnya diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyinggung kasus perceraian Ahok dan mantan istrinya Veronica Tan, hingga kemudian menikah dengan Puput Nastiti Devi yang merupakan ajudan Veronica Tan. Hal itu ia sampaikan ketika diwawancara terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin itu juga beredar di media sosial. Akun TikTok @beritayoutubee adalah salah satu akun yang mengunggah potongan wawancara itu pada Kamis (21/7/2022)

Dalam pernyataannya soal isu perselingkuhan antara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamaruddin mengatakan bahwa ia belajar dari kasus perceraian Ahok.

Kamaruddin mengatakan bahwa Ahok menuding mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.

"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu, dikutip pada Senin (25/7/2022).

 

Namun, Kamaruddin mengatakan ketika Ahok sudah dipenjara, dirinya lantas membuat janji perkawinan dengan ajudan Veronica Tan, yakni Puput Nastiti Devi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT