ADVERTISEMENT

Sempat Buron, Dua Pria Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa, Atas Dugaan Mencuri Peralatan Workshop Atau Pertukangan

Minggu, 24 Juli 2022 10:21 WIB

Share
Dua tersangka saat diamankan polisi jajaran Polsek Cikupa, Tangerang. (foto/ist)
Dua tersangka saat diamankan polisi jajaran Polsek Cikupa, Tangerang. (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria dibekuk jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang atas dugaan mencuri pelaratan workshop atau pertukangan, seperti bor, mata bor. Pelakunya sempat buron, sehingga polisi melakukan pengejaran.

Keduanya adalah J (48) dan TF (27) yang merupakan warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka tersebut melakukan pencurian di sebuah workshop CV. Berto Coffe Tech di Kawasan Industri Facto, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Kamis (25/11/2021) lalu.

"Barang yang dicuri di antaranya tray besi, mata bor berbagai ukuran, clone, lafi center, hower bor, dan peralatan workshop lain dengan total kerugian mencapai Rp25 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusum pada Sabtu (23/7).

Kombes Romdhon kemudian menjelaskan, kejadian bermula saat karyawan yang hendak bekerja namun melihat peralatan workshop sudah raib. 

"Pihak workshop kemudian melaporkan peristiwa hilangnya peralatan itu ke Polsek Cikupa. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV,".

Setelah memeriksa saksi dan bukti petunjuk, diketahui pelaku pencurian berjumlah 3 orang. 

"Petugas pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas ketiganya. Setelah mengantongi identitas para tersangka petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka J pada Kamis (21/7) di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, sehari kemudian pada Jumat (22/7) tersangka TF kami amankan di sebuah kontrakan di daerah Cikupa," jelasnya.

Saat ini, kata Kombes Romdhon, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT