Edan! Ini Alasan Pasutri di Jatiasih Melantarkan dan Rantai Kaki Anaknya

Minggu 24 Jul 2022, 09:00 WIB
Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Jajaran Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku kasus penelantaran anak di Jatiasih Bekasi yang tak lain Ialah kedua orang tua korban R (15).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengungkapkan ditangkapnya PS (40) dan AR (39) karena hasil visum yang diketahui Dokter telah mengetahui adanya tindakan kekerasan ditubuh korban.

Hengki pun mengungkapkan beberapa alasan alasan orang tua korban melakukan tindakan yang tak patut dicontoh ini,

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya," ujar Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Bahkan terkuak juga, bila R (15) tak pernah diikut sertakan dalam dunia pendidikan. "Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," sambung Hengki kepada wartawan.

Kondisi R (15) Korban yang diikat rantai oleh orang tuanya dan viral disosial media pun diperparah dengan kondisi tubuhnya. 

Bocah tersebut diduga mengalami kekurangan gizi.

Sedangkan dalam hasil visum yang diterimanya, korban R (15) mengalami beberapa luka diantaranya luka memar dibagian kaki dan tangan.

"Kedua kita lihat kondisi korban sangat memprihatinkan kurus, ketika kita bawa ke polres kemarin kita kasih makan lahap sekali makannya, artinya ya tadi gizi yang di terima ya sangat memprihatinkan, disitulah kita terapkan pasal penentelantaran anak, serta kekerasaannya hasil visum, serta ada kekerasan berdasarkan hasil visum," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 77b junto b atau pasal 80 junto 76 C UUD Republik Indonesia, no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

News Update