ADVERTISEMENT

Terkait Kematian Brigadir J, Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya Minta Polri Usut Tuntas dan Transparan

Sabtu, 23 Juli 2022 10:35 WIB

Share
Para personel Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya. (Foto: Iqbal)
Para personel Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya. (Foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J (Josua Hutabarat) di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo, Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya ikut bersuara. Mereka minta Polri mengusut tuntas dan transparan.

Alisati Siregar, Sekretaris Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya mengatakan terkait adanya kejadian ini mereka meminta Kapolri sebagai pimpinan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar secara professional, akuntabel, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Usut tuntas kematian almarhum Brigadir J Hutabarat sehingga jelas dan terang-benderanglah motif pembunuhan almarhum Brigadir J Hutabarat sebagai jawaban atas semua pertanyaan publik, terutama pihak keluarga korban," jelas dia saat dijumpai Poskota, Jumat (22/7/2022).

Kata Alisati dalam kasus ini diduga ada motif dan perancangan. Dia juga menduga pelaku dari pembunuhan ini tidak tunggal namun ada pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sehingga semuanya ini harus diusut dan diproses hukum," katanya.

Alisati menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Provam Mabes Pori Ferdy Sambo, Karo Humas dan Kapolres Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

"Namun agar lagi fairness, kami juga menyerukan agar Kapolri menonaktifkan Bapak Kapolda Metro Jaya karena pertemuannya dengan menemui Mantan Kadiv Propam sangatlah tidak etis atau tidak elok, karena menimbulkan kesan dan persepsi publik bahwa Kapolda Metro Jaya tidak netral mengingat peristiwa pembunuhan almarhum berada di kediaman rumah Kadiv Provam," jelasnya.

Menurutnya, siapapun yang membunuh secara sadis almarhum Brigadir J Hutabarat dengan alasan apapun adalah pelaku pembunuh dan harus ditahan kepolisian.

Pihaknya juga meminta agar LPSK memberikan penjelasan atas adanya perlindungan yang dilakukan terhadap Bharada E dan istri Mantan Kadiv Provam Irjen Fedi Sambo.

Karena salah satu tujuan perlindungan saksi dan korban dilakukan karena adanya ancaman dan tekanan terhadap saksi dan korban dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT