ADVERTISEMENT

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Santri di Ponpes Qurrotu Nafsin

Sabtu, 23 Juli 2022 09:55 WIB

Share
Tersangka saat diamankan. (Foto/ist)
Tersangka saat diamankan. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pemuda berinisial MF (23). 

Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu (20/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologis kejadian itu. Awalnya, kata Romdhon, sekitar jam 11 malam, korban SA (15), seorang santri, sedang bertugas jaga malam di ponpes itu.

"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," katanya, Sabtu (23/7).

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," ungkapnya.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran. 

Esok harinya, atau Kamis (21/7), tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT