Kebangetan! Kaki Bocah 15 Tahun Dirantai di Jatiasih, Polisi: Ternyata Ide Ayah Korban
Sabtu, 23 Juli 2022 17:44 WIB
Share
Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

"Ibu tiri melakukan kekerasan? Yaa ini dalam proses penyelidikan ya, tidak perlu saya sampaikan teknik penyelidikan kita," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 77b junto b atau pasal 80 junto 76 C UUD Republik Indonesia, no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

 

Halaman