ADVERTISEMENT

Hukum Tumpul ke Buzzer Peliharaan, Abu Janda, Ade Armando, Ruhut Sitompul Aman-aman Saja, Kok Roy Suryo Jadi Tersangka Lakukan Hal yang Sama? Eko Widodo: di Mana Keadilan?

Sabtu, 23 Juli 2022 16:13 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo, Ruhut Sitompul, Abu Janda, dan Ade Armando (Foto: ist)
Kolase foto Roy Suryo, Ruhut Sitompul, Abu Janda, dan Ade Armando (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Roy Suryo mengunggah meme stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Meskipun, kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Usai unggahannya menjadi polemik karena dinilai menghina agama Buddha, Roy Suryo kemudian menurunkan unggahannya dan meminta maaf.

Akan tetapi, Mantan Menpora itu dilaporkan oleh perwakilan agama Budhha. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan itu yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

 

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Lantas Eko Widodo menyayangkan nama-nama seperti Abu Janda, Ade Armando, hingga Ruhut Sitompul yang kerap menyerang Anies Baswedan tidak mengalami nasib yang sama dengan Roy Suryo.

Ia pun menyinggung nama-nama tersebut sebagai ‘buzzer peliharaan pemerintah’ sehingga aman sampai kini dan tidak jadi tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT