Hukum Tumpul ke Buzzer Peliharaan, Abu Janda, Ade Armando, Ruhut Sitompul Aman-aman Saja, Kok Roy Suryo Jadi Tersangka Lakukan Hal yang Sama? Eko Widodo: di Mana Keadilan?

Sabtu 23 Jul 2022, 16:13 WIB
Kolase foto Roy Suryo, Ruhut Sitompul, Abu Janda, dan Ade Armando (Foto: ist)

Kolase foto Roy Suryo, Ruhut Sitompul, Abu Janda, dan Ade Armando (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dikomentari oleh pegiat media sosial Eko Widodo.

Dalam komentarnya, Eko Widodo menyinggung tokoh-tokoh seperti Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, hingga politikus PDIP Ruhut Sitompul. Menurutnya, orang-orang itu melakukan hal yang sama seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tapi mengapa tak diperkarakan.

Eko Widodo mengatakan bahwa Ade Armando, Abu Janda, hingga Ruhut Sitompul pernah melakukan hal yang sama pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun seperti diketahui, nama-nama tersebut masih asyik bermedia sosial hingga kini.

 

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan tersangka atas kasus meme patung Buddha berwajah Jokowi, namun belum ditahan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Mantan Menpora itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atas unggahan meme tersebut.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan dalam keterangannya pada Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo juga dikabarkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus ujaran kebencian itu pada Jumat (22/7) kemarin.

 

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," tutur Endra Zulpan.

Seperti diketahui, Roy Suryo mengunggah meme stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Meskipun, kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Usai unggahannya menjadi polemik karena dinilai menghina agama Buddha, Roy Suryo kemudian menurunkan unggahannya dan meminta maaf.

Akan tetapi, Mantan Menpora itu dilaporkan oleh perwakilan agama Budhha. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan itu yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

 

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Lantas Eko Widodo menyayangkan nama-nama seperti Abu Janda, Ade Armando, hingga Ruhut Sitompul yang kerap menyerang Anies Baswedan tidak mengalami nasib yang sama dengan Roy Suryo.

Ia pun menyinggung nama-nama tersebut sebagai ‘buzzer peliharaan pemerintah’ sehingga aman sampai kini dan tidak jadi tersangka.

22, 2022

"Armando edit wajah Anies, aman, Permadi edit video Anies, aman, Ruhut hina adat Papua, aman," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, @Ekowboy2 pada Jumat (22/7/2022).

Dia pun mempertanyakan mengapa hanya Roy Suryo yang jadi tersangka meski hanya me-repost meme patung Buddha berwajah Jokowi. Ia pun menyebut bahwa ‘hukum tumpul ke buzzer peliharaan’.

"Roy Suryo repost editan wajah Jokowi, langsung Tersangka. Hukum tumpul ke buzzer peliharaan, DIMANA KEADILAN!!!," kata Eko Widodo. (frs)

Berita Terkait
News Update