ADVERTISEMENT

Modus Pengobatan! Pelaku Dugaan Pencabulan Adik Ipar di Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022 15:25 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut.

"Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya," kata Nurjaman pada Sabtu (22/7/2022).

Nurjaman menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut adalah pura-pura mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna.

"Pada Minggu (10/7) di rumah tersangka di daerah Rajeg, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna. Korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib, dirumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan," ungkapnya.

Kemudian, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak dan dipaksa oleh tersangka.

Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya.

"Pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok, korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka. Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelasnya.

Nurjaman menerangkan setelah kejadian korban bercerita kepada orang tua dan kakak korbannya.

Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT