Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(foto: ardhi) 

Kriminal

Wow, Pamer Surat Rekomendasi LPSK, Roy Suryo Sebut Tak Bisa Dituntut dalam Kasus Meme Patung Buddha Diedit Jadi Mirip Wajah Jokowi

Jumat 22 Jul 2022, 15:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pamer surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang disunting mirip wajah Jokowi.

Roy Suryo meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu. 

"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu, sampai clear," tutur Roy kepada wartawan  Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo. 

"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk pelaku tidak boleh digugat pidana maupun perdata," jelas Edwin.

Roy Suryo pun mengaku diteror selepas dirinya membikin laporan kasus unggahan meme itu. Dia juga difitnah telah dipecat dari Keraton Yogyakarta. 

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah, menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Yogjakarta dibikin arak-arakan," kata Roy. 

"Bahkan ada satu media resmi juga, sekitar sebulan yang lalu, memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka, itu kan luar biasa," imbuhnya. 

Roy juga mengaku mendapat teror melalui sambungan ponsel-nya dan ia sudah memberikan bukti-bukti teror tersebut ke LPSK. 

Pihak Roy Suryo telah mengirim surat ke LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, 16 Juni lalu.

"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy. 

Pada hari ini, pihaknya hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK.

Sebelumnya dikabarkan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang menjadi sosok pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan dalam cuitan bang Roy dijelaskan," kata Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Pitra mengatakan  laporan ini dibuat oleh Roy Suryo lantaran merasa telah difitnah atas polemik unggahan meme yang merespons usulan kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Dalam hal ini, Pitra menduga ada penggiringan opini yang menyebut bahwa Roy Suryo itu telah menghina kelompok atau pihak tertentu melalui unggahan itu.

Adapun, Pitra menjelaskan politikus partai Demokrat itu sama sekali tidak memiliki niat untuk menghina agama maupun golongan tertentu.

"Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur," jelas dia.

Adapun laporan yang dilayangkan Roy ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Dalam laporan ini pula, Roy mempersangkakan terlapor dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardhi)

Tags:
Surat Rekomendasi LPSKRoy SuryoTak Bisa DituntutMeme Patung BuddhaMirip Wajah Jokowi

Reporter

Administrator

Editor