ADVERTISEMENT

Prabowo Digugat Kadernya ke Pengadilan, Ariza: Gerindra DKI Hanya Fokus Memenangkan Prabowo di Pilpres 

Jumat, 22 Juli 2022 11:33 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto: kolase/dok. poskota)
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto: kolase/dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO - Prabowo Subianto digugat kadernya di Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) enggan menjawab prihal gugatan yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) yang menggugat Ketua Umum (Ketum) Prabowo Subianto dan Dewan Pembina ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Pasalnya, dikatakan Ariza, pihaknya di DPD Gerindra DKI hanya fokus untuk memenangkan Prabowo pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Tugas kami di Gerindra bagaiaman bisa memenangkan (Prabowo) di pemilu 2024 kami di jakarta punya tugas, saya kebetulan sebagai ketua (DPD) di Jakarta bisa memenangkan pemilu di DKI 2024 dan juga pilpres 2024 untuk pak Prabowo," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Terkait peroses pemecatan Mohammad Taufik dari Partai Gerindra, dikatakan Ariza itu adalah kewenangan dari pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ya Taufik itu kan kewenangan dari DPP. Sudah, kita sebagai kader ya sudah mengikuti arahan petunjuk dari DPP apapun yang menjadi kebijakan DPP kita kan senantiasa melaksanakan," katanya. 

Diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto dan Dewan Pembina ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur dengan kuasa hukum Zulham Effendi. Pihak tergugat di antaranya Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan diajukan 7 Juli teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 607/Pdt.Sus-Parpol /2022/PN JKT.SEL.

Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Kehormatan Partai Gerindra telah memecat mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT