Untuk diketahui, Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyelidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan mengumpulkan semua alat bukti.
"Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa," kata Budhi, Selasa (12/7).
"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam kuhap dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHP tersebut," lanjut dia.
Keluarga korban meminta polisi membuka rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam. Sebab, mereka merasa janggal dengan kematian korban.
Akan tetapi, Polri tidak bisa memberikan rekaman CCTV. Budhi menyebut, CCTV di rumah dinas Kadiv Propam mati.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu sehingga tidak dapat kami dapatkan," ucap dia. (Zendy)